SOLOPOS.COM - Mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

KPK vs Polri masih diwarnai lanjutan kasus ucapan “rakyat enggak jelas” dari Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tentang dugaan penghinaan oleh Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Cek dulu, apakah ada unsur pidanananya atau tidak sebelum dilakukan penyidikan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia menyatakan pihaknya mendapat laporan tentang pernyataan Menkopolhukam Tedjo atas pernyataannya di media masa yang menyebut rakyat pendukung KPK tidak jelas. Atas komentarnya itu Menteri Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310-311 KUHP tentang penghinaan. “Dipelajari dulu penghinaan seperti apa yang dimaksud,” katanya.

Senin (26/1/2015) lalu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, bersama rekannya melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim karena dianggap telah melakukan penghinaan atas pernyataan “rakyat enggak jelas” itu.

“Saya bersama teman-teman advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin melaporkan [Menteri] Tedjo karena telah melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia,” katanya di depan gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, di Istana Negara Sabtu (24/1/2015), Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno meneyebut rakyat yang melakukan aksi dukungan KPK di gedung sebagai “rakyat enggak jelas”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya