SOLOPOS.COM - Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri masih jadi polemik. Teror yang dialami KPK dinilai tak bisa ditoleransi.

Solopos.com, JAKARTA – Teror terhadap institusi dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa ditoleransi karena ditujukan kepada penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tindakan tersebut sangat tidak bisa ditolerir apalagi ditujukan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti KPK,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Dia mengatakan tindakan teror dapat dikategorikan dalam sebuah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 335 KUHP jo pasal 29, 45 UU ITE apabila ancaman tersebut melalui dokumen/informasi elektronik.

Didik yang juga anggota Komisi III DPR meminta pihak yang menerima teror harus segera melaporkan kejadian ini dan memberikan data yang cukup kepada kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Kepada aparat kepolisian dimohon segera melakukan langkah-langkah konkret terhadap laporan tersebut karena teror itu bisa menghambat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Menurut dia tindakan teror seperti itu di era globalisasi dan keterbukaan demokrasi bukan hanya menjadi hambatan namun persoalan serius yang harus segera dituntaskan.

“Tidak boleh teror berkeliaran bebas di negeri ini,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan eskalasi ancaman terhadap KPK sangat serius karena menyangkut nyawa. Menurut dia ancaman seperti itu sudah sering terjadi namun saat ini harus diberi konteks ada sesuatu yang sistematis sedang terjadi.

“Beliau [Presiden] menerima informasi ini serta berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk meminimalkan ancaman dan potensi ancaman yang akan datang,” ujar Bambang.

Presiden Joko Widodo menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait ancaman yang diterima pegawai KPK.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar kepolisian bisa menangkap pelaku teror itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya