SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (JIBI/dok)

KPK vs Polri masih hangat diperbincangkan. Polda Sulselbar menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Abraham Samad.

Solopos.com, JAKARTA  – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjadwalkan panggilan kedua terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) pada Selasa (24/2/2015) untuk diperiksa.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Besok panggilan kedua terhadap AS di Polda Sulselbar,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Pihaknya berharap Samad bisa menghadiri panggilan keduanya ini setelah panggilan pemeriksaan sebelumnya tidak hadir.

“Kita berharap AS hadir dalam pemeriksaan itu. Andai tidak bisa datang, tentu harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ya, kita lihat saja besok,” ujar dia.

Polda Sulselbar telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan seorang perempuan bernama Feriyani Lim beberapa waktu lalu.

Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Rikwanto.

Polda Sulselbar sebelumnya telah menetapkan Feriyani sebagai tersangka dalam kasus itu. Kemudian, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama. Tetapi Bareskrim kembali melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik Feriyani untuk keperluan pembuatan paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya