SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno (ugm.ac.id)

KPK vs Polri temui babak baru setelah Presiden Jokowi menyatakan sikap.

Solopos.com, JAKARTA – Mensesneg Pratikno mengatakan penghentian anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadapi masalah hukum sebenarnya harus melalui seleksi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Tetapi kondisi darurat seperti sekarang harus ada pimpinan sementara agar kinerja KPK terus bejalan di saat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto menghadapi kasus hukum.

“Makanya presiden akan terbitkan Perppu, isinya beri kewenangan presiden untuk angkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui seleksi karena situasi emergency,” katanya di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).

Dijelaskan Pratikno, dua anggota KPK diberhentikan sementara menggunakan Keputusan Presiden. Kemudian diterbitkan Perppu berupa kewenangan untuk mengangkat anggota sementara KPK tanpa seleksi DPR.

Presiden kemudian menerbitkan Keppres lagi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya