SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri terus berlanjut di praperadilan Budi Gunawan. Seorang perwira Polri yang pernah jadi penyidik KPK bersaksi membela BG.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan, yang juga mantan penyidik KPK yang diajukan sebagai saksi dari kubu Budi Gunawan menilai penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan menyimpang. Pernyataan itu dilontarkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Melawan [KPK] karena ada penyimpangan, Karobinkar bukan kewenangan KPK. Bukan penegak hukum,” kata AKBP Irsan seusai dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Menurut AKBP Irsan, Pasal 11 Undang-undang KPK dikatakan penyelidikan dan penyidikan itu berwenang pada penegak hukum, penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar. “Karobinkar itu eselon dua, bukan penyelenggara negara, dan bukan penegak hukum karena adanya di internal [polri],” katanya.

Selain itu dia juga melihat penetapan tersangka BG hanya mengandalkan dokumen dari PPATK tanpa memanggil saksi terlebih dahulu meskipun penyelidikan sudah berjalan sejak 2014. “Hanya ada dokumen PPATK. Belum ada satu pun yang disaksi,” kata AKBP Irsan.

Mabes Polri dalam keterangan tertulis Senin lalu, menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan BG saat menjabat Karobinkar Polri pada 2004 hingga 2006.

Adapun AKBP Irsan dalam keterangannya di sidang praperadilan menyatakan pernah menjabat sebagi penyelidik dan penyidik di KPK pada 2005 hingga 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya