KPK vs Polri tak hanya menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka. Komnas HAM pun kena somasi dan hingga kini enggan meminta maaf.
Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri melayangkan somasi ke Komnas HAM terkait laporan penangkapan Bambang Widjojanto.
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Mabes Polri menyatakan somasi terhadap Komnas HAM tersebut wajar. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan somasi dikirim pada 8 Februari 2015. Namun hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari Komnas HAM.
“Kalau surat somasi wajar, bahasanya saja yang seram,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Rikwanto menambahkan somasi penyidik Bareskrim itu sudah diketahui Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso. Namun, katanya, Budi Waseso tidak ikut dalam somasi. “Kabareskrim pasti tahu. Tapi murni penyidik Dirtipideksus dengan Komnas HAM [yang somasi],” katanya.
Adapun alasan penyidik melayangkan somasi, kata Rikwanto, karena Komnas HAM dianggap telah mempublikasikan laporan yang bersifat rahasia. Laporan itu tentang penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM.
Seperti diwartakan, Komnas HAM sendiri enggan meminta maaf atas somasi yang dilayangkan penyidik tersebut. Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis. mengatakan laporan temuannya ke publik sudah sesuai aturan.