KPK vs Polri berakhir dengan rencana pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejakgung.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat ikut serta dalam mengkaji kasus Budi Gunawan jika berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Menurut pengamat hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, jika berkas kasus Budi Gunawan sudah dilimpahkan ke Kejakgung, maka kewenangan sudah berpindah. Kewenangan untuk mengkaji sampai menyelesaikan perkara tersebut ada di tangan Kejakgung, bukan lagi di KPK.
“KPK tidak boleh ikut serta mengkaji perkara BG jika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Muzakir saat dimintai pendapat di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Kendati demikian, menurut Muzakir, KPK dapat mengambil kembali kasus Budi Gunawan tersebut. Itu dilakukan jika ada indikasi jaksa yang menangani kasus Budi Gunawan mulai “masuk angin” dan terlalu lama dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, KPK bisa melakukan supervisi terhadap institusi hukum lain termasuk Kejaksaan Agung. “?KPK dapat mengambil kembali berkas perkara BG, jika kejaksaan terlalu lama menangani kasusnya dan ada indikasi mencurigakan,” kata Muzakir.