SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan telah usai. Status tersangka Budi Gunawan pun telah digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai bahwa status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan kini telah gugur. Hal itu bersamaan dikabulkannya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (16/2/2015).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Sebelumnya, Komjen Pol. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2004-2006. Namun status tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh hakim PN Jakarta Selatan karena menganggap Budi Gunawan saat itu bukan penyelenggara negara yang bisa menjadi objek pemeriksaan KPK.

“Jelas bahwa penetapan BG [Budi Gunawan] sebagai ?tersangka sudah gugur setelah permohonan praperadilan BG dikabulkan oleh pengadilan,” tutur Emrus Sihombing dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

?Selain itu menurut Emrus Sihombing, upaya yang telah dilakukan Komjen Pol. Budi Gunawan seharusnya diberi apresiasi. Emrus meyakini bahwa tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

“Untuk kepastian penyelenggaran negara, khususnya kepastian pelayanan masyarakat di kepolisian kita, Jokowi sebaiknya hari ini menetapkan sikap yang jelas dan tegas penentuan Kapolri yang definitif,” tukas Emrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya