SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan berakhir dengan diterimanya permohonan kubu Budi Gunawan. Inilah salah satu alasannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pendapat saksi ahli KPK, Bernard Arif Sidharta, rupanya dijadikan argumen penguat hakim Sarpin Rizaldi untuk mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menimbang ahli hukum Bernard Arif Sidharta yang menyatakan penetapan tersangka adalah hasil penyelidikan. [Maka] penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan memiliki konsekuensi yang besar,” kata hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Selanjutnya dasar argumen dari ahli menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya tim kuasa hukum menghadirkan Arif Sidharta sebagai saksi ahli di persidangan pada Jumat lalu. Bernard Arif Sidharta sendiri merupakan guru besar filsafat fakultas hukum Universitas Parahyangan, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya