SOLOPOS.COM - Tedjo Edhy Purdijatno (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri tergantung keputusan Presiden Joko Widodo. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno didesak minta maaf atas pernyataannya yang emnyebut rakyat tidak jelas.

Solopos.com, JAKARTA – Pelapor Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke Bareskrim Polri, Azas Tigor Nainggolan, mendesak Tedjo meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut pembela KPK sebagai rakyat tidak jelas.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kalau Pak Tedjo minta maaf terbuka, persoalannya lebih ringan. Tidak ada salahnya juga,” kata Azas saat mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

“Salah minta maaf jangan ngeles,” tambah dia.

Azas menilai penjelasan klarifikasi Menteri Tedjo justru menambah tidak jelas, terkesan menghindari persoalan. Karena itu pihaknya berharap sang menteri langsung meminta maaf. “Gak usah penjelasan,” kata dia.

Sebelumnya Azas atas nama Forum Warga Kota Jakarta melaporkan menteri Tedjo ke Bareskrim karena pernyataan yang dianggap melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia.

Dia menyebut pernyataan Menteri Tedjo tersebut dapat dikenakan Pasal 310-311 KUHP terkait Penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya