SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri ditentukan putusan dari praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Absennya kubu KPK disorot, termasuk oleh pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menyayangkan absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadillan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Seharusnya masing-masing pihak menghargai proses hukum yang berlaku. Kita ada di negara hukum yang harus menegakkan supremasi hukum,” katanya saat jeda rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Kompleks Gedung DPR, Senin (2/2/2015).

Meski demikian, Yasonna H. Laoly memaklumi tidak hadirnya KPK sebagai pihak termohon saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang itu. “Banyak yang harus diurus KPK, dan mungkin butuh persiapan lebih. Tapi ingat, supremasi hukum harus dijunjung tinggi,” katanya.

Selain itu, papar Yasonna, proses peradilan bisa ditunda. Atas tidak hadirnya KPK, akhirnya sidang itu ditunda pada Senin (9/2/2015). Diketahui, Budi Gunawan sebagai pemohon diwakili oleh tujuh orang kuasa hukum.

Menurut Yasonna Laoly, sidang praperadilan itu sangat penting bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memutuskan kelanjutan pencalon Budi Gunawan sebagai kapolri. “Kita ketahui, Presiden akan memutuskan setelah ada putusan praperadilan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya