SOLOPOS.COM - Warga Solo berpose mendukung KPK, Minggu (18/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

KPK vs Polri diwarnai tuduhan-tuduhan terhadap pimpinan KPK dan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindakan yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Abraham Samad, dan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah tindakan yang tidak merugikan siapa pun.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saya melihat kasus Abraham Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan. Mala Prohibita adalah orang melanggar aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa seperti misalnya orang mencantumkan nama orang di KK (Kartu Keluarga) karena keperluan praktis,” kata Mahfud di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Pada 2 Februari 2015, seorang perempuuan bernama Feriyani Lim melaporkan tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad karena memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007.

Ceritanya, saat itu Feriyani Lim ingin membuat paspor, namun domisilinya masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Feriyani kemudian ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor Abraham Samad dan rekannya Uki, dengan memasukkan identitas Feriyani Lim ke dalam kartu keluarga Abraham.

Feriyani Lim sendiri adalah tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 2007. Bareskrim Polri sebelumnya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Abraham Samad terkait laporan dugaan pertemuan Abraham dengan beberapa politisi PDIP.

“Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya, saya bawa ke kantor kelurahan. Tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya. Itu mungkin dari prsedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse,” tambah Mahfud.

Mala prohibita mengacu perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh hukum positif atau oleh Undang-Undang yang umumnya dirumuskan tanpa mensyaratkan niat jahat (mens rea) pelakunya, sedangkan mala inse adalah perbuatan yang dianggap ssesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang hukum positif atau UU.

“Kalau yang begitu-begitu saja dijadikan pidana yang serius, jadinya menimbulkan kesan kriminalisasi. Kita ini sebenarnya punya arah kebijakan, yaitu arah hukum yang ke arah restorative justice. Itu tidak terlalu membesarkan hal yang sepele, misalnya yang disebut mala prohibita. Tengah malam Anda melanggar lampu merah, itu melanggar aturan tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi, jadi hukumannya seharusnya dibuat tidak terlalu serius,” ungkap Mahfud MD.

Hal itu menurut Mahfud MD termasuk tuduhan memalsukan dokumen, padahal masalahnya sepele. “Orang punya KTP banyak, padahal [mereka] hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu, semua melanggar aturan itu mala prohibita, bukan mala inse. Seperti saya waktu jadi menteri tanpa minta surat pindah tiba-tiba datang KK dan KTP sebagai penghuni rumah dinas negara misalnya. Kapan saya minta ini? Itu kan tidak melanggar rasa keadilan meskipun aturannya tidak meminta tiba-tiba datang surat pindah, banyak pejabat begitu,” tegas Mahfud.

Mahfud MD mengaku sudah bicara dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait kondisi KPK dan Polri.

“Saya sudah bicara langsung dengan Pak Badrodin agar ini selesai dengan baik tidak dalam konflik. Pandangannya sama, Pak Badrodin ingin negara ini terus baik. Kalau begitu semua berlaku fair saja dan membedakan antara mala inse dengan mala prohibita itu dalam hukum menjadi penting. Kalau hal-hal sepele itu dijadikan kasus kriminal serius bisa ratusan ribu di negeri ini,” tambah Mahfud.

Tujuannya adalah agar KPK sebagai anak kandung reformasi tetap berdiri bersama-sama dengan Polri dan kejaksaan, demikian Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya