SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPK vs Polri meruncing sejak Bambang Widjojanto jadi tersangka. Namun dalam kasus kesaksian palsu itu, Bambang dinilai tak terlibat.

Solopos.com, JAKARTA — Tudingan mobilisasi kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Bambang Widjojanto, pelan-pelan mulai dibuka. Kini, beredar pernyataan tertulis yang menyatakan Wakil Ketua KPK itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kesimpulan tersebut dikeluarkan oleh LBH Jakarta melalui akun Twitter @LBH_Jakarta, Jumat (26/1/2015). Dalam keterangan tersebut, nama Bambang Widjojanto sama sekali tidak pernah disebut dalam sidang di MK itu.

“Dalam putusan tidak ada sama sekali keterangan mengenai peran BW dlm memberikan keterangan, namanya saja tdk pernah disebut2 #SaveKPK,” kicau @LBH_Jakarta.

Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mendiskualifikasi pasangan H. Sugianto (Sugianto Sabran yang belakangan melaporkan Bambang Widjojanto) dan H. Eko Soemarno yang saat itu diusung PDIP, Gerindra, dan PAN. MK memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Putusan MK itu kembali dipertanyakan karena ada isu kesaksian palsu dalam sidang MK tersebut. Pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan seorang saksi dalam sidang MK tersebut yang bernama Ratna Mutiara bersalah atas kasus pemberian sumpah palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK itu. Saksi tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara.

Namun menurut @LBH_Jakarta, putusan PN Jakarta terhadap Ratna Mutiara tak dapat dijadikan dasar untuk mempermasalahkan Bambang Widjojanto. “Putusan Ratna tidak dapat dijadikan dasar utk menjadikan BW tersangka. Mengapa? Dalam putusan Ratna mengakui bahwa ia memberikan kesaksian dg sadar tanpa tekanan di MK & mengerti konsekuensi dari kesaksiannya #SaveKPK.”

Dalam sidang tersebut, para saksi tidak pernah menyebut tentang Bambang Widjojanto. “Seluruh saksi berjumlah 23 plus 1 tdk ada yg membahas ttg peranan BW #SaveKPK. Yg dianggap ket palsu oleh hakim terkait lurah ditahan / tdk, Sugiharto bagi2 uang atau tdk, janjikan bagi2 kebun sawit atau tdk #SaveKPK.”

Berikut keterangan lengkap tentang kasus ini versi LBH Jakarta:

1. Ini kesimpulan putusan Ratna Mutiara (saksi yg dipidana krn sumpah & keterangan palsu. yg dikaitkan dg BW) #SaveKPK
2. Putusan Ratna tidak dapat dijadikan dasar utk menjadikan BW tersangka. Mengapa? #SaveKPK
3.Dalam putusan Ratna mengakui bahwa ia memberikan kesaksian dg sadar tanpa tekanan di MK & mengerti konsekuensi dari kesaksiannya #SaveKPK
4. Dalam putusan tidak ada sama sekali keterangan mengenai peran BW dlm memberikan keterangan, namanya saja tdk pernah disebut2 #SaveKPK
5. Seluruh saksi berjumlah 23 plus 1 tdk ada yg membahas ttg peranan BW #SaveKPK
6. Yg dianggap ket palsu oleh hakim terkait lurah ditahan / tdk, Sugiharto bagi2 uang atau tdk, janjikan bagi2 kebun sawit atau tdk #SaveKPK
7. Maka dari itu sebarkan kesimpulan ini supaya publik tidak ragu. terima kasih & tetap dukung #SaveKPK utk #polisibersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya