SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan (BG) juga memperdebatkan status Bambang Widjojanto yang telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Budi Gunawan masih mempertanyakan status Bambang Widjojanto yang sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK namun masih aktif hingga saat ini. Di praperadilan Budi Gunawan hari ini, hal itu masih menjadi perdebatan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, berargumen jika pimpinan KPK mengundurkan diri, maka tidak lagi diperlukan proses administratif seperti Kepres. “Berhenti karena mati dan karena diri sendiri sifatnya seketika. Diberhentikan ada proses administratif yang harus dipenuhi,” katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Maqdir Ismail beralasan jika pimpinan KPK sudah mengundurkan diri, maka sudah tidak lagi memilki hak jabatan. Namun hal itu dibantah oleh saksi ahli KPK yang juga pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan Bambang Widjojanto masih sah menjabat sebagai Pimpinan KPK selama Presiden belum memberhentikannya sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pengunduran diri Bambang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka baru bisa disebut sah setelah Presiden mengeluarkan Keppres.

“Dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, ada pemberhentian sementara dan permanen. Pengunduran diri ini bersifat permanen. Tapi dalam pasal itu dikunci di ayat lain bahwa pemberhentian dan pengunduran diri tersebut oleh Presiden,” kata dia.

Karena itu, pengesahan pemberhentian tersebut harus menunggu Keppres. “Maka memang harus ditunggu, harus ada Keppres pencabutannya, baru dianggap berhenti,” kata Zainal Arifin Mochtar.

Zainal mengatakan Bambang Widjojanto tetap sah sebagai pimpinan KPK secara administratif karena menunggu Keppres. Sedangkan secara subtantif status Bambang masih dapat diperdebatkan. “Secara administratif dia masih sah sebagai pimpinan KPK. Tapi kalau subtantif masih ada perdebatan soal sah tidaknya,” kata Zainal yang menjadi saksi ahli pihak KPK.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, dia mengatakan apabila pengunduran diri permanen, yang bersangkutan maka tidak memiliki hak. “Yang terjadi sekarang itu pemberhentian sementara,” kata Zainal. “Cuma kalau etika moral barangkali bukan keahlian saya.”

Sebagaimana diketahui Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan oleh Bareskrim, namun masih menunggu keputusan presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya