SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal Budi Gunawan rantai pimpinan KPK, Senin (2/2/2015). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

KPK vs Polri berlanjut di sidang praperadilan Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi tak memberi ruang bagi kubu KPK untuk menanggapi bukti yang diajukan kubu BG.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengakui sidang praperadilan kali ini berbeda dari biasanya. Penilaian ini dilakukan menyusul tidak adanya ruang menanggapi bukti pemohon.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Enggak bisa replik duplik, kesimpulan, habis ini langsung keputusan,” katanya saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Kendati begitu, dia memaklumi hal tersebut merupakan kewenangan hakim karena tidak diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya menjelang penutupan sidang hari ini, Chatarina Muliana Girsang mengajukan usulan pada hakim bahwa sidang ini berbeda sehingga dan meminta diberikan ruang menanggapi seluruh bukti pemohon.

“Termasuk surat yang menurut kami tidak relevan terhadap alasan pemohon. Baru kami alami, kami masih bingung hasil proses pembuktian ini. Bagaimana kami bisa membuat tanggapan.”

Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan acara pemeriksaan hanya berdasarkan Pasal 82 KUHAP, sehingga yang diajukan tidak perlu ditanggapi kedua belah pihak. “Nanti hakim yang menilai.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya