SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto turut beraksi di CFD Jakarta, Minggu (22/2/2015). (Dedi GunawanJIBI/Bisnis)

KPK vs Polri belum berakhir. Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal yang disangkakan kepadanya yang terus bertambah.

Solopos.com, JAKARTA — Meski telah mendatangi kompleks Mabes Polri, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim yang telah dijadwalkan hari ini. Bambang merasa ada beberapa hal yang mengganjal dalam pemanggilannya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Rasamala Aritonang, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Bambang Widjojanto keberatan terhadap surat pemanggilan kali ini.

“Iya, karena BAP [berita acara] pemeriksaan belum diserahkan ke tersangka saat pemeriksaan kedua,” kata Rasamala Aritonang di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Tak hanya itu, penolakan juga berkaitan dengan penambahan pada Pasal 242 juncto Pasal 56 KUHP. Menurut Rasamala penambahan pasal harus logis karena hal ini menimbulkan pertanyaan. “Ini kan juncto-juncto terus. Arahnya mau ke mana, ini yang menjadi kekhawatiran kita,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan Bambang Widjojanto juga keberatan terhadap surat pemanggilan yang menuliskan statusnya, yaitu “mantan Wakil Ketua KPK”. Kenyataannya, Bambang Widjojanto bukan mantan pimpinan, melainkan pimpinan KPK non aktif.

Atas dasar itulah, Bambang Widjojanto kemudian menolak panggilan penyidik pada hari ini. Dia mengatakan untuk pemanggilan selanjutnya, dia masih menunggu respon surat yang ditujukan ke Wakapolri dan Dirtipideksus Bareskrim.

Sebelumnya, BW tiba di Mabes Polri pukul 14:15 WIB didampingi sejumlah pengacaranya. BW mengatakan kedatangannya kali ini untuk memberikan surat kepada Wakapolri dan Dirtipideksus.

Setelah berbicara dihadapan awak media, BW bergegas menuju gedung Rupatama untuk memberi surat yang ditujukan ke Wakapolri dan kemudian keluar kompleks Mabes Polri.

Surat untuk Wakapolri dan Dirtipideksus itu, oleh BW digunakan untuk meminta klarifikasi salah satunya menyangkut penambahan pasal 56. “Kalau dalam Islam ada tabayyun, yaitu bertanya, makanya kita ingin pertanyakan itu melalui surat,” katanya.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, BW diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya