SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

KPK vs Polri belum reda. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran Budi Gunawan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015) ini. Pihak KPK mengonfirmasi telah menerima informasi ketidakhadiran Budi Gunawan hari ini.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Salah satu alasan ketidakhadiran Budi Gunawan adalah dia mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka. Kemudian, alasan lainnya adalah surat tersebut tidak jelas siapa pemberi dan siapa penerimanya.

“Idealnya harus ada yang menerima harus ada yang memberikan [surat pemanggilan]. Ini saya tanya mulai dari pos depan, rumah tangga, dan ajudan, ada puluhan orang di sana. Saya tanya ini surat dari mana. Ini surat dikasi gitu aja, diberikan terus pergi. Ada yang bilang dari pos, ada yang dari tirtayasa, tempat lain, ini aneh, tidak ada tanda terima. Pak BG sendiri bagaimana memenuhi panggilannya,” kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dilansir sejumlah stasiun televisi nasional, menyatakan surat tersebut sudah jelas menyebutkan pemanggilan tersebut oleh KPK. Surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan juga sudah memenuhi syarat sebagai surat resmi dari KPK.

Budi Gunawan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan ?sejumlah rekening mencurigakan. Seperti diketahui, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menerima janji gratifikasi atau suap pada saat menjadi Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Jumat pagi, Priharsa Nugraha juga mengonfirmasi rencana pemeriksaan Budi Gunawan itu. “BG (Budi Gunawan) akan diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya