SOLOPOS.COM - Romli Atmasasmita (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berlanjut di sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Di luar sidang, kubu BG terus mengkritik kuasa hukum KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, menilai penjelasan kubu KPK terhadap kelengkapan lima pimpinan KPK dinilai berputar-putar.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Ini kan mutar-mutar penjelasnnya, kalau dilihat dari kuasa hukum KPK,” katanya saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia jika mendengar keterangan saksi ahli Romli Atmasasmita, maka penetapan pimpinan KPK harus lengkap. “Ya masak kayak gitu mereka tidak tahu, kalau tidak tahu sekolah lagi saja,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Budi Gunawan yang lain, Maqdir Ismail, berpendapat pimpinan tidak diberikan kewenangan jika pimpinan tidak lengkap (kurang dari lima pimpinan).

Sebelumnya, kuasa hukum KPK berpendapat lima pimpinan tidak mutlak dalam mengambil keputusan, karena ada hal-hal teknis yang tak diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya