SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal Budi Gunawan rantai pimpinan KPK, Senin (2/2/2015). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

KPK vs Polri berlanjut di praperadilan Budi Gunawan (BG). Kubu BG beralasan calon Kapolri itu bukan penyelenggara negara yang menjadi objek pengusutan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Saksi kubu kuasa hukum Budi Gunawan yang juga Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan, mengatakan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan sudah sesuai mengingat ada hak yang dirampas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Filosofi praperadilan itu karena ada hak orang yang dirampas akibat penyidikan yang tidak sesuai ketentuan,” kata AKBP Irsan seusai memberi keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Menurut AKBP Irsan, penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sesuai kewenangan. Dari penetapan itu kemudian muncul pencekalan ke luar negeri, tidak bisa mengakses rekening, dan haknya sebagai calon Kapolri terganggu.
“Ada hak pribadi yang seharusnya didapat, tapi tidak [didapatkan]. Filosopinya itu,” kata dia.

Menurut AKBP Irsan, dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK dikatakan penyelidikan dan penyidikan itu berwenang pada penegak hukum, penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar. Sementara KPK menetapkan tersangka BG atas dugaan pidana pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar).

“Karobinkar itu eselon dua, bukan penyelenggara negara, dan bukan penegak hukum karena adanya di internal [polri],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya