KPK vs Polri diharapkan mereda dengan kesepakatan tiga institusi penegak hukum. Namun kasus Bambang Widjojanto terus diproses.
Solopos.com, JAKARTA — Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, melalui kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana, akan melakukan perlawanan jika kliennya dijemput paksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Seperti diketahui, Kepala subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan bahwa pihaknya akan menciduk Bambang Widjojanto. Hal itu dilakukan jika Bambang tidak hadir sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus dugaan pengerahan keterangan palsu dalamn sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.
“Kita selalu siap melawan 24 jam melawan,” tutur Nursyahbani Katjasungkana saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Nursyahbani meyakini Bambang tidak akan diciduk Bareskrim Polri mengingat sudah ada jaminan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki melalui surat pernyataan tertulis. Selain itu, sudah ada kesepakatan untuk tidak lagi ada kriminalisasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Nursyahbani menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan untuk tidak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. “Kan itu sudah ada kesepakatan ya, di antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK,” kata Nursyahbani.
Menurut Nursyahbani, jika pihak Bareskrim menciduk Bambang, maka akan ada perbuatan melawan atasan. “Lagian kenapa sih, Bareskrim bernafsu banget,” kata Nursyahbani.