SOLOPOS.COM - Fredrich Yunadi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berlanjut. Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) meyakini permohonan praperadilan status tersangka BG tidak akan ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan Frederich Yunadi yakin permohonan praperadilan status tersangka Budi Gunawan tidak akan ditolak.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Saya yakin praperadilan ini tidak akan ditolak,” kata Frederich sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/2/2015).

Ia mengatakan telah menangani kasus semacam ini berkali-kali dan selalu dikabulkan oleh hakim.

Ia juga mengatakan berdasarkan pengalamannya persidangan praperadilan seperti ini telah ribuan kali dikabulkan oleh hakim. “Ribuan kasus sudah dikabulkan kok,” kata dia.

Menanggapi pendapat yang mengatakan praperadilan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHAP, Frederich mengatakan pandangan tersebut keliru.

“Yang mengatakan praperadilan tersangka tidak ada di KUHAP lebih baik sekolah lagi,” ujar dia.

Frederich mengatakan akan menghadirkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan gugatan.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, akan mengungkapkan keburukan dalam tubuh KPK.

“Satu-satu saya akan suruh bongkar [keburukan KPK], biar rakyat tahu,” ujar dia.

Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.

Frederich mengatakan penundaan sidang tersebut dikarenakan masih menunggu pihak termohon (KPK) hadir di PN Jakarta Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya