SOLOPOS.COM - Maqdir Ismail (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum usai. Kuasa hukum Budi Gunawan menilai UU KPK perlu direvisi.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG) menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus direvisi menyangkut prosedur penetapan tersangka.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Ka tidak bisa langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi harus ada penyidikan terlebih dahulu,” kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan dalam penetapan tersangka tidak bisa dilakukan langsung melainkan ada proses penyidikan. Bahkan para saksi ahli yang dihadirkan berpendapat demikian.

Menurut dia harus ditegaskan pula dalam Undang-Undang KPK bahwa lembaga tersebut bisa mengangkat penyidik. Hal itu untuk menegaskan, KPK dibolehkan mengangkat penyidik.

“Saya kira harus dilakukan revisi banyak hal terutama untuk penetapan tersangka san mengenai kolektif kolegial, apakah harus lima atau boleh empat,” tambah dia.

Dia mengatakan dari praperadilan Komjen BG ini dapat dijadikan landasan untuk memperbaiki penegakan hukum di KPK.

“Perkara ini akan membuka semua mata orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya