SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri berlanjut. Sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan atas KPK hari ini dilanjutkan.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi kesal dengan saksi ahli KPK Zainal Arifin Muchtar ketika bertanya tentang perbedaan bersama-sama dengan kolektif kolegial pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Saya minta saksi ahli jelaskan perbedaan kolektif dan bersama-sama,” tanya Frederich di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Ditanya hal itu, Zainal yang juga pakar hukum tata negara kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan contoh Undang-undang Komisi Yudisial (KY).

Belum sempat menjelaskan lebih jauh, Frederich menyanggah dengan nada tinggi karena yang ditanyakan kasusnya adalah di KPK.

“Ini kan kasusnya di KPK, bukan di KY. Jangan disamakan dengan KY,” kata dia.

Hakim Sarpin Rizaldi pun menengahi perdebatan itu. “Tadi saudara [Frederich] meminta penjelasan, saudara dengarkan dulu penjelasannya,” kata dia.

Selanjutnya Zainal beralasan menggunakan perumpamaan UU KY dalam penjelasannya sebagai pembanding.

“Salah satu cara saya gunakan komparatif membandingkan undang-undang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya