SOLOPOS.COM - Maqdir Ismail (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri jadi polemik. Sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan dilanjutkan namun kuasa hukum BG belum memastikan kehadiran saksi ahli.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) Ismail mengakui pihaknya belum dapat memastikan kehadiran saksi ahli pada lanjutan sidang gugatan praperadilan hari ini.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Ya saya belum tau, konfirmasinya belum ada. Sampai hari ini masih belum tahu. Termasuk ahli juga belum dapat dipastikan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Pihaknya mengaku semalam sudah bertemu dengan keempat ahli itu terdiri atas ahli hukum pidana, administrasi negara. “Nanti lah, masih belum tahu pasti datang atau tidak,” kata dia.

Maqdir mengatakan kehadiran saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran penetapan hukum dari KPK.

Sementara itu terkait pernyataan kuasa hukum KPK yang menganggap saksi mantan penyidik KPK pada sidang sebelumnya tidak relevan, Maqdir mengatakan paling tidak satu dari mereka (saksi) pernah mengatakan ada seseorang yang ditetapkan tersangka tanpa prosedur hukum yang benar.

“Itu bukan masalah. Yang kita mau tunjukkan adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK itu pernah terjadi,” beber dia.

” Kami menduga penetapan BG juga karena itu. Dari pernyataan Hasto kemarin tentang Abraham Samad,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya