SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri terus berlanjut. Kehadiran Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri sempat diwarnai perdebatan antara pengacara dengan penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengakui ada sedikit insiden di ruang penyidikan Bareskrim ketika tim kuasa hukum Bambang Widjojanto ingin mendampingi kliennya itu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Di dalam ruangan semua pengacara ingin masuk mendampingi,” kata Rikwanto di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Rikwanto mengatakan hal itu terjadi mengingat keterbatasan ruang penyidikan sehingga perlu dibatasi. Meskipun begitu pendampingan tetap dibolehkan secara bergantian.

Pada awalnya, hanya dua pengecara yang diizinkan masuk. Namun setelah melalui perdebatan akhirnya ditambah. “Sekarang tiga orang yang mendampingi,” katanya.

Rikwanto mengatakan ada 20 pengecara yang hendak mendampingi wakil ketua KPK tersebut namun tidak memungkinkan karena terlalu banyak dan sesak. “Sempat ada debat tapi kondusif. Ini masalah teknis saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut kedatangan kliennya ke Bareskrim didampingi 20 pengecara dari 60 yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Bambang Widjojanto. “Semua alumni LBH,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya