KPK vs Polri akan tergantung pada putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Kubu KPK yakin hakim akan menolak gugatan itu.
Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak
Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, yakin putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan akan ditolak pengadilan. “Kami yakin bahwa hakim akan memutuskan denga objektif dan seadil-adilnya,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Chatarina Muliana Girsang meyebut gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan tidak berdasarkan KUHAP. Sebab KUHAP hanya mengatur gugatan karena ada unsur penangkapan dan penahanan.
Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat berupa saksi ahli dan beberapa surat salah satunya surat perintah penyidik. “Sekuat apa bukti itu, sekuat aturan yang KPK pakai saat ini,” katanya.
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh KPK telah usai dengan keputusan untuk masing-masing pihak membuktikan dalil.
Hakim ketua Sarpin Rizaldi memberi kesempatan dua hari kepada kuasa hukum Budi Gunawan dan kuasa hukum KPK untuk melakukan pembuktian. “Silahkan saudara membuktikan dalil saudara, waktunya dua hari,” katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali besok pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembuktian kedua belah pihak.