SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan keluar dari Gedung KPK seusai menyerahkan LHKPN, beberapa waktu lalu. (JIBI/Dok)

KPK vs Polri sampai babak baru. Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, dipanggil KPK untuk diperiksa, Jumat (30/1/2015).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan besok, Jumat (30/1/2015). Budi Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Polri 2004-2006.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/1/2015). “Informasi dari penyidik, besok penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka,” tuturnya.

Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut. KPK berharap Komjen Pol. Budi Gunawan dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjeratnya.

Selain itu, KPK juga belum dapat memastikan apakah mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputeri tersebut akan langsung ditahan atau tidak oleh tim penyidik KPK. Seperti diketahui, status hukum Budi Gunawan adalah sebagai tersangka di KPK.

“Hadir atau tidaknya, kita tunggu besok saja,” tukas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya