SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno (ugm.ac.id)

KPK vs Polri membuat KPK lumpuh karena seluruh pimpinannya terancam dijadikan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menganggap belum perlu melaksanakan dua opsi yang dapat diambil saat seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan Presiden Jokowi belum menginstruksikan jajarannya melakukan persiapan terkait langkah yang diambil pemerintah setelah seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka.

“Kalau semua menahan diri, dan tenang dulu, berarti tidak akan ada langkah-langkah serius hingga beberapa hari ke depan, sehingga belum ada kebutuhan untuk hal itu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Seperti diketahui, muncul dua opsi yang akan dilakukan pemerintah saat seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka. Opsi pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

Kemudian opsi kedua adalah mempercepat proses seleksi pimpinan KPK agar dapat lebih cepat mengganti pimpinan KPK saat ini.

Pratikno menyebut Presiden Jokowi berharap tidak ada perubahan situasi berarti selama dirinya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Untuk itu, Presiden mengeluarkan perintah langsung agar seluruh pihak menahan diri.

“Asumsinya kondisi akan terus seperti ini dan tidak berubah, makanya tidak ada langkah berarti yang penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya