SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK Vs Polri akan diselesaikan setelah putusan praperadilan. KPK meminta semua pihak sabar mennunggu praperadilan KPK Vs Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati proses hukum sidang gugatan praperadilan yang telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya terhadap KPK, yang sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga kuat menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
?
?Penegasan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/2/2015).

“Praperadilan, pada dasarnya kami menghormati proses hukum termasuk langkah yang ditempuh tersangka pak BG (Budi Gunawan), tadi tim hukum KPK sudah hadir dan menyaksikan dari awal sampai akhir dan sidang berikutnya besok sudah masuk ke materi,” tuturnya.

Juru Bicara KPK tersebut meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil putusan dari hakim tunggal Saprin Rizaldi terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa KPK telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Soal materi kita tunggu dan kesimpulan atau putusan apakah KPK berwenang atau sah atau tidak melakukan penyidikan hakim yang memutuskan, KPK siap dalam kaitan dengan praperadilan,” tukas Johan.

Sebelumnya, Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya