SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diawali dari kasus Budi Gunawan. Namun kini KPK mengaku tak mampu menangani kasus itu dan melimpahkan ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan hari ini, Selasa (10/3/2015).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Pelimpahan berkas kasus Budi Gunawan tersebut dilakukan? karena KPK mengaku tidak mampu menangani kasus Budi Gunawan tersebut. Karena itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, kasus BG harus dilimpahkan ke Kejakgung.

“Iya, tadi sudah dilimpahkan berkas [kasus Budi Gunawan] ke kejaksaan,” tutur Kepala Sub Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turi, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, ?Johan Budi, juga menuturkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan ke Kejakgung. Dengan demikian, kasus tersebut sepenuhnya ditangani Kejakgung.

“Iya, sudah dilimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung?,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya