SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri bermula dari penetapan BG sebagai tersangka. Meski dianulir hakim Sarpin Rizaldi, BG masih bisa ditersangkakan. Bagaimana?

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan dapat kembali menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK dalam perkara yang sama namun dengan jabatan yang lain.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Seperti diketahui, ?hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK terhadap kasus Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang menolak ditersangkakan.

Namun, putusan Sarpin Rizaldi tersebut tidak menutup kemungkinan bagi Budi Gunawan untuk kembali menjadi tersangka. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). “Bisa saja [jadi tersangka untuk kasus lain],” tuturnya.

Menurut Priharsa Nugraha, selama? KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun termasuk Komjen Pol Budi Gunawan dapat menjadi tersangka KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 44 UU KPK.

“Intinya setiap orang bisa jadi tersangka, jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, itu sah-sah saja,” ujar Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, juga sempat memaparkan bahwa KPK masih membuka peluang untuk tetap menjerat Budi Gunawan dalam perkara gratifikasi meskipun PN Jakarta Selatan menyatakan Sprindik Budi Gunawan tidak sah. “Kan dalam sprindik disebutkan dan jabatan lain-lain,”? kata Bambang Widjojanto, Senin (16/2/2015) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya