SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang dalam proses persidangan gugatan perdata dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korlantas berharap, KPK segera mengembalikan berkas-berkas yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang disita KPK untuk dikembalikan.

“Harapan kita dokumentasi agar bisa dikembalikan,” ucap Kakorlantas, Irjen Puji Hartanto, kepada detikcom, di acara peringatan hari korban kecelakaan di Lapangan Banteng, Minggu (26/11/2012) malam.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurut Puji, dokumen yang disita oleh KPK merupakan barang-barang yang terkait dengan kasus. Dia menilai KPK harus segera mengembalikan dokumen tersebut agar pelayan terhadap publik tidak terganggu.

“Kita kan melakukan gugatan agar KPK mengembalikan barang yang tidak ada kaitannya. Itu rohnya,” terang Puji.

Sebelumnya, Korlantas telah mengajukan gugatan perdata KPK sebesar Rp 425 miliar. Dalam gugatan ini Korlantas meminta barang-barang yang disita oleh KPK dari Korlantas yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM untuk dikembalikan.

Menurut Korlantas, ada sekitar 349 barang yang disita tapi tidak terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya