SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri masih berlanjut, kendati Presiden Jokowi meminta kriminalisasi KPK dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pesimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menghentikan kriminalisasi KPK yang dilakukan oleh Polri.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan Jokowi cenderung mengacuhkan masalah antarlembaga penegak hukum itu. Saat ini, jokowi cenderung menganggap masalah antara KPK dan Polri sudah selesai.

“Dengan mengganti calon kapolri dari Komjen Pol Budi gunawan menjadi Komjen Badrodin Haiti serta menunjuk tiga pelaksana tugas komisioner KPK, Jokowi menganggap masalah tuntas,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/3/2015).

Padahal, konflik antara KPK dan Polri ini sudah semakin kronis. Dalam hal ini, paparnya, kriminalisasi KPK dan pendukungnya sudah dalam tahap masif. Ada sejumlah bukti kriminalisasi kepada KPK dan pendukungnya yang dibiarkan oleh Jokowi.

“Setelah komisioner KPK, kini pengaduan yang menyangkut pendukung KPK a.l. Yunus Husein dan Denny Indrayana juga di proses. Selain itu, hasl investigasi Majalah Tempo soal rekening gendut budi Gunawan pun juga dipersoalkan,” katanya.

Harusnya, demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di, kriminalisasi ini tidak boleh dilakukan. Toh, terbukti selama puluhan tahun hanya KPK yang mampu menjerat banyak koruptor di Tanah Air.

Jika kriminalisasi berlanjut tanpa campur tangan Jokowi, bukan tidak mungkin kepercayaan publik kepada Jokowi akan turun. “Campur tangan negara itu penting. tapi saya tidak yakin Jokowi akan segera menyelesaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya