SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri diawali dari kasus Budi Gunawan. Namun kini KPK mengaku tak mampu menangani kasus itu dan melimpahkan ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan telah menerima pelimpahan berkas kasus Budi Gunawan dari pihak KPK. Menurut Kejakgung, berkas Budi Gunawan tidak lengkap.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono, dan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) JAMpidsus.

Menurut JAMpidsus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, saat ini berkas kasus Budi Gunawan sedang dalam tahap pengkajian oleh jaksa yang ditunjuk langsung JAMpidsus untuk menangani. “Saat ini tengah dipelajari oleh Jaksa yang ditunjuk oleh Pidsus,” tutur Widyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut Widyo, pihaknya telah menunjuk lebih dari lima orang jaksa untuk mendalami kasus Budi Gunawan tersebut. Lima orang jaksa yang telah ditunjuk tersebut adalah jaksa yang berasal dari Satgassus JAMpidsus Kejaksaan Agung. “Tim yang ditunjuk berasal dari tim Satgassus,” kata Widyo.

Widyo mengakui berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak KPK ke Kejaksaan Agung masih belum lengkap sepenuhnya. Karena itu, menurut Widyo pihaknya harus mendalami perkara tersebut agar mendapatkan titik terang, sehingga dapat diputuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Belum [lengkap] dari KPK/ Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tahu selanjutnya mau apa,” tukas Widyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya