KPK vs Polri berujung pada pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Solopos.com, JAKARTA — ?Kejaksaan Agung (Kejakgung) menilai ?berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sumir dan masih banyak yang belum lengkap.
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejakgung, Widyo Pramono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3/2015). “Masih ada berkas yang sumir di berkas yang dilimpahkan KPK,” tuturnya. Baca: Pegawai KPK Minta Berkas Penyidikan BG Tak Diserahkan.
Karena itu Widyo Pramono mendesak pihak KPK untuk melengkapi berkas yang telah dilimpahkannya ke Kejakgung. Dengan demikian, pihak Kejakgung dapat mempelajari sepenuhnya berkas Budi Gunawan yang telah dilimpahkan. “?Jadi tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara itu, tidak mempelajarinya sepotong-sepotong,” kata Widyo.
Selain itu, Widyo Pramono juga mengimbau agar KPK tidak mengambil kembali perkara Budi Gunawan tersebut kendati pihak KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dengan Kejakgung. “Masa, sudah diberi [kasus Budi Gunawan], diambil lagi,”? kata Widyo.