SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri diharapkan mereda dengan kesepakatan tiga institusi penegak hukum. Sedangkan kasus Bambang Widjojanto terus diproses.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso masih merahasiakan peran tersangka berinisial S dan P terkait kasus keterangan saksi palsu yang menjerat Bambang Widjojanto.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Kasusnya sama, perannya berbeda,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015). Dia mengatakan penyidik akan memeriksa kedua tersangka tersebut. Jika tidak datang, maka akan dijemput paksa.

Saat ditanya apakah tersangka inisial S berprofesi advokat, Budi Waseso tidak mengiyakan. Yang terpenting, katany, S dan P merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mengenai kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah ini, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, S, dan P.

Bambang Widjojanto sendiri beberapa hari lalu menolak panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Bambang beralasan berdasarkan surat pelaksana tugas (plt.) pimpinan KPK, kasusnya mesti dihentikan.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan Bambang Widjojanto mengaku tidak begitu mengenali sosok Zulfahmi Arsyad yang disebut merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya