SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memanas sejak Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK menyerah dan mengaku kalah.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, mengaku menyerah dan mengakui kekalahannya dalam menangani kasus Budi Gunawan (BG). Padahal, KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Sebelumnya KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan saat menjadi Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006. Arah proses hukum menjadi berubah sejak gugatan praperadilan Budi Gunawan di kabulkan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan.

Alih-alih mengajukan PK ke MK, kini Plt. Ketua KPK itu malah menerima dengan dilimpahkannya kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Kami KPK terima kalah,” tutur Ruki dalam konferensi persnya di Jakarta Senin (2/3/2015).

Menurut Taufiequrrachman Ruki, alasan dirinya mengaku kalah dalam menangani kasus Budi Gunawan karena KPK masih sibuk dan banyak urusan perkara lain yang harus ditangani. “Masih banyak kasus di tangan kami masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini [Budi Gunawan], yang lain jadi terbengkalai belum lagi prapreradilan-praperadilan,” kata Ruki.

“Kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti kami harus menyerah,” sambunynya.

Menurut Ruki, pemberantasan perkara korupsi di Indonesia harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti hanya karena kasus BG yang semakin berlarut-larut ditangani KPK. “Buat saya pribadi hari ini, bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh,” tukas Ruki.

Keputusan pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) ke Kejakgung sontak menuai tanggapan miring. Akun buzzer @partaisocmed menyebutkan kecurigaan bahwa kasus ini pada akhirnya akan dipetieskan. “Sinetron ketebak RT. Ujung2nya dipetieskan :),” kicau @partaisocmed, Senin pagi.

“Kemarin kita bangga krn masih punya KPK yg tak kenal kata damai terhadap korupsi. Sekarang kita sedih krn KPK yg cinta damai.”

KPK sebenarnya masih punya peluang meneruskan kasus Budi Gunawan dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan BG. Hal itu pula yang masih diharapkan Mahfud MD melalui kicauan akunnya, @mohmahfudmd.

“Sy tak tahu. Tp sy usul agar KPK mengajukan PK -)= @4the_vision: napa kpk gak pk atas putusan praperadilan sarpin.mungkin proff tahu..” kicaunya membalas pertanyaan dari akun lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya