SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri berujung dengan kesepakatan kejaksaan, KPK, dan Polri. Sementara kasus Bambang Widjojanto jalan terus.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus Bambang Widjojanto serta memastikan tidak ada intervensi.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHP dan KUHAP harus diikuti,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto beberapa hari lalu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Namun Bambang menyerahkan upaya pemanggilan paksa kepada penyidik. “Upaya paksa kan penyidik,” katanya.

Mengenai berkas kasus Bambang Widjojanto, Budi Waseso meminta kepada penyidiknya agar meneliti dengan cermat kelengkapan berkas tersebut agar sempurna. “Saya sampaikan ke penyidik saya, tolong itu diteliti betul sehingga berkas tidak perlu bolak-balik. Kalau ada kekurangan segera lengkapi,” katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Selain keduanya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dengan inisial S dan P.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya