SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Plri terus bergulir dengan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Wodjojanto oleh penyidik Bareskrim.

Solopos, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan menjawab surat keberatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang ditujukan ke Brigadir Jenderal Kamil Razak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyebut ketidakhadiran BW pada pemanggilan kemarin bukan sebagai penolakan. “Oh gak,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2015).

“Ya kita jawab dululah secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau,” kata Budi Waseso. Menurut dia, pertanyaan dalam surat tersebut selanjutnya Divisi Propam yang akan menilai.

Sebelumnya Bambang Widjojanto melayangkan surat keberatan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak. Dalam surat itu BW mempertanyakan penambahan Pasal 56 KUHP.

Karena keberatan itu BW tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan kemarin, meskipun sempat berada di kompleks Mabes Polri.

Selain penambahan pasal, BW mempertanyakan pula salinan Berita Acara Pemeriksaan yang tidak diberikan pada pemeriksaan kedua.

Selain itu BW memprotes penulisan status mantan Wakil Ketua KPK dalam surat pemanggilan. Sedangkan BW merupakan pimpinan Wakil Ketua KPK nonaktif.

Seperti diketahui berdasarkan surat pemanggilan, BW diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya