SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri terus bergulir dalam kasus Bambang Widjojanto (BW). BW keberatan dengan bertambahnya pasal yang disangkakan kepadanya.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menjawab keberatan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto atas pemanggilannya kali ini. Keberatan itu menjadi latar belakang Wakil Ketua KPK non aktif itu urung memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Terkait penambahan Pasal 56 KUHP, Kasubdit VI Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Daniel Bolly Tifaona, mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Saya mau menambahkan atau mengurangi pasal itu tidak diatur di KUHAP. Iya [kewenangan penyidik],” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Kemudian, menyangkut berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diberikan, Bolly mengatakan salinan BAP akan diberikan setelah berkas lengkap atau P21.

Dia menambahkan hal tersebut dilakukan mengingat BAP bersifat rahasia sebelum sidang tak boleh dipublikasikan karena sebagai pembelaan di persidangan. Saat kita berikan BAP pertama, [nanti] tahu-tahu muncul di media. Itu enggak boleh,” katanya.

“Ya sudah untuk pemeriksaan selanjutnya kami akan berikan setelah P21. Itu kuasa hukum ngerti enggak, saya tidak tahu,” ujarnya

Sementara itu, terkait penulisan Mantan Wakil Ketua KPK di dalam surat pemanggilan, Bolly akan memperbaikinya pada surat pemanggilan lanjutan. Dia akan mengganti tulisan status pimpinan Mantan Wakil Ketua KPK dengan Wakil Ketua KPK non aktif sesuai permintaan Bambang Widjojanto.

“Kita tunggu [surat] yang ketiga mudah-mudahan tidak salah. Sore ini surat dilayangkan ke rumahnya [BW],” katanya. Adapun untuk pemanggilan lanjutan, Bolly mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan BW pada hari Jumat (27/2/2015).

Sebelumnya, Baenggan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim meski telah mendatangi kompleks Mabes Polri. Kedatangannya bersama kuasa hukum hanya untuk memberikan surat permintaan klarifikasi kepada Wakapolri dan dirtipideksus.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Rasamala Aritonang, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Bambang Widjojanto keberatan terhadap surat pemanggilan kali ini.

“Iya, karena BAP [berita acara] pemeriksaan belum diserahkan ke tersangka saat pemeriksaan kedua,” kata Rasamala Aritonang di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Tak hanya itu, penolakan juga berkaitan dengan penambahan pada Pasal 242 juncto Pasal 56 KUHP. Menurut Rasamala penambahan pasal harus logis karena hal ini menimbulkan pertanyaan. “Ini kan juncto-juncto terus. Arahnya mau ke mana, ini yang menjadi kekhawatiran kita,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya