SOLOPOS.COM - Aksi Gerakan Rakyat Anti-Korupsi Yogyakarta, Jumat (23/1/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

KPK vs Polri belum usai. Presiden Jokowi didesak mengeluarkan Perppu KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan kinerja lembaga antirasuah itu. 

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Politikus Partai Nasdem, Rio Patrice Capella, mengatakan perppu itu sangat penting karena sudah dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

“Sesuai aturan, Presiden akan menonaktifkan kedua pimpinan itu. Jadi, bagaimana KPK bisa bekerja sementara dua wakil ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain menunggu penetapan tersangka,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (17/2/2015).

Selain itu, pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun juga belum dipilih. “Sehingga perppu itu akan menjadi ujung tombak Presiden dalam melangkah. Pimpinan KPK bisa dilemahkan, tapi lembaganya jangan,” kata dia.

Politikus PPP Arsul Sani sependapat dengan Rio. Menurutnya, posisi atau keberadaan KPK sudah sangat genting karena kinerjanya berisiko terhambat. “Jadi, penerbitan perppu itu sudah memenuhi aturan yang berlaku,” papar dia.

Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada Jokowi perihal perppu KPK itu.

“Sebelum Presiden mengeluarkan perppu, harus lebih dulu memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi, isi perppu berupa penyelamatan lembaga. Bukan pimpinannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya