SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri sudah membunyikan alarm akan menjemput paksa Bambang Widjojanto, jika wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lalai menunaikan panggilan penyidik berikutnya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Bambang pada Selasa (17/3/2015). Bambang menjadi saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.

“Selasa, bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas,” kata Bolly Tifaona saat ditemui di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dia mengatakan jemput paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 216 KUHAP terkait mengganggu proses penyidikan. Menurut Bolly sebagai orang hukum seharusnya Bambang Widjojanto mentaati proses hukum. “Harusnya mau diperiksa,” katanya.

Sementara itu terkait tersangka lain yang berinisial S dan P, pihaknya masih memburu namun belum dijadikan DPO. Pada pemanggilan hari ini, Bambang Widjojanto tidak mau menemui penyidik dengan alasan terdapat surat pimpinan KPK sementara yang meminta proses hukum pimpinan KPK nonaktif dihentikan. Karenanya, dia meminta pengacaranya untuk menemui penyidik.

Bambang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad terkait dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

Bambang Widjojanto dan Zulfahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan keterangan saksi palsu tersebut, Bareskrim telah memanggil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya