SOLOPOS.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane (Dok/JIBI)

KPK vs Polri masih panas. IPW mendesak Jokowi memberhentikan sementara Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA  Indonesia Police Watch (IPW) menuturkan Mabes Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditandatangani langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, pada Kamis (12/2/2015) sore.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane berharap Presiden Jokowi segera menjawab surat yang dikirimkan Mabes Polri tersebut dengan mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.

“IPW berharap, Presiden bertindak cepat dengan adanya surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Wakapolri, Badrodin Haiti itu. Sebab hingga saat ini, meski sudah menjadi tersangka, BW tetap menjadi pimpinan KPK,” tutur Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah menyuruh untuk memberikan keterangan palsu kepada saksi, pada saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Timur.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 poin c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan. Sedangkan ayat 3 undang-undang tersebut menegaskan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

“Dengan adanya pemberhentian sementara terhadap BW yang dilakukan Presiden diharapkan menjadi tertib hukum, sehingga masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan BW dengan segala aktivitasnya ini di KPK,” tukas Neta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya