SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berbuntut panjang. Mabes Polri menyatakan menghormati putusan sidnag praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang terkait dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Praperadilan adalah sebuah proses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yng merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui praperadilan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015)

Seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai peraturan.

Saat ditanyakan puaskah terhadap keputusan ini, Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon.

“Apa sudah dipenuhi semuanya?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya