SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal Budi Gunawan rantai pimpinan KPK, Senin (2/2/2015). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

KPK vs Polri akan ditentukan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan besok. Kedua pihak mengklaim optimistis untuk menang.

Solopos.com, JAKARTA — Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, melalui anggota tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan jika gugatan praperadilan Budi Gunawan ditolak hakim tunggal Saprin Rizaldi.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Kita akan langsung daftarkan ke PTUN hari itu juga kalau ditolak,” tutur Kaligis dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Menurut OC Kaligis, kendati gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim tunggal Saprin Rizaldi nanti. Hal tersebut tidak menjadi alasan bagi Presiden Jokowi untuk menunda atau membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Pasalnya menurut Kaligis, Komjen Pol Budi Gunawan baru berstatus sebagai tersangka oleh KPK, belum terdakwa.

Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigkan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

“Toh tetap bisa dilantik, nanti kalau sudah jadi terdakwa baru cari [calon kapolri] yang baru. Toh, dia masih tersangka kok,” kata OC Kaligis.

OC Kaligis juga menegaskan bahwa secara hukum ketatanegaraan, Presiden Jokowi tetap harus melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri kendati saat ini tengah berstatus sebagai tersangka. Pasalnya, pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan telah melalui proses seleksi di Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) dan disetujui Presiden Jokowi hingga akhirnya menjalani uji kepatutan dan keayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

“Tidak bisa ditawar lagi, karena sudah melalui fit and proper test di DPR RI. Dia (Budi Gunawan) akan dirugikan kalau tidak dilantik,” ujar OC Kaligis.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang berharap putusan hakim tunggal Saprin Rizaldi besok Senin (16/2/2015) adalah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Chatarina, jika gugatan Budi Gunawan diterima, proses penegakan hukum di Indonesia menjadi tidak teratur.

“Semoga saja ditolak gugatannya besok. Kalau diterima, tidak terbayanngkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia setelah putusan besok,” tutur Chatarina Muliana Girsang.

Menurut Chatarina, jika gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan besok, maka semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus korupsi maupun kasus lain, akan ikut melayangkan gugatan serupa. “Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan. Nanti kasus praperadilan akan menumpuk di pengadilan,” kata Chatarina.

Selain itu, Chatarina juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum lain yang akan dilakukan kubu Budi Gunawan jika hakim Saprin Rizaldi menolak gugatan. “Kita siap saja, upaya hukum apa yang mau dilakukan mereka. Karena itu hak mereka dan kita akan hadapi upaya hukum apapun yang dilakukan oleh mereka,” ujar Chatarina.

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengimbau hakim tunggal Saprin Rizaldi untuk menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan besok. Menurut salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Choky R Ramadhan, hakim Saprin tidak dapat menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dengan alasan penafsiran dan penemuan hukum.

“Penafsiran maupun penemuan hukum hanya dapat dilakukan bila tidak ada hukum yang mengatur atau hukum yang ada tidak mengatur secara jelas,” tutur Choky dalam siaran persnya di Jakarta.

Chocky juga menjelaskan bahwa banyak ahli hukum yang telah memaparkan tentang KUHAP yang sudah jelas mengatur bahwa objek praperadilan diatur secara terbatas. Terlebih, dalam hukum acara penafsiran maupun penemuan hukum seharusnya sangat dibatasi.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi agar tidak menunggu putusan praperadilan ini dan segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri. Menurut Chocky, putusan praperadilaan tidak dapat menggugurkan status tersangka Budi Gunawan.

“Praperadilan juga tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan,” kata Chocky.

Selain itu menurut Chocky, jika putusan praperadilan besok dimenangkan Budi Gunawan, hal tersebut diyakini Chocky sebagai catatan kritis terkait dengan performa hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.

“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut hakim Saprin Rizaldi untuk memutus secara objektif praperadilan dengan mengacu pada KUHAP,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya