SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih panas. Berikut dasar hukum gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadp KPK versi Kuasa Hukum BG Eggi Sudjana.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Budi Gunawan (BG) Eggi Sudjana mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Dasar hukum Pasal 63 UU KPK, ayat 1 dan 2 ada kata praperadilan,” kata Eggi kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/2/2015).

Menurut dia dalam ayat 1 dinyatakan barang siapa yang merasa dirugikan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK dapat mengajukan gugatan atau kompensasi.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan untuk melakukan hal itu tidak mengurangi haknya dalam melakukan praperadilan.

“Barang siapa yang dirugikan KPK bisa melakukan gugatan. Ada undang-undang lain yang bisa meyakinkan itu,” kata dia.

Kendati demikian Eggi mengaku pendapatnya bisa berbeda dengan pakar hukum yang lain, mengingat dirinya tidak ikut dalam tim yang mengajukan gugatan praperadilan melainkan ditugaskan menghadapi KPK.

“Itu ditangani divisi hukum Mabes Polri koordinasi dengan pakar hukum,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya