SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diwarnai ketimpangan sikap (unequal treatment) Presiden Jokowi?

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai telah melakukan pembiaran kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam bahasa Indonesia, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kendati akhirnya bersikap tegas membatalkan pencalonan tunggalnya atas Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai kapolri baru, Jokowi tetap dianggap Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Al Ghifari Aqsa tetap menganggap Presiden Jokowi telah melakukan pembiaran kriminalisasi terhadap KPK. Hal itu, menurut Al Ghifari Aqsa tercermin pada pernyataan Presiden Jokowi terkait perseteruan KPK vs Polri, beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi dalam pidatonya itu nyata-nyata menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK sebagai proses penegakan hukum biasa. Meskipun ia mewantiwanti agar tidak boleh ada kriminalisasi, nyatanya ia menganggap proses hukum atas kriminalisasi terhadap KPK harus dilanjutkan.

“Semakin mempertegas bahwa Presiden menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi,” tutur Al Ghifari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga dianggap sebagai sebuah kriminalisasi lain terhadap KPK. Bahkan tak cukup dengan itu, Presiden Jokowi menyusulnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Plt. Pimpinan KPK.

“Pemberhentian pimpinan KPK menunjukkan bahwa Presiden melakukan tindakan yang timpang (unequal treatment),” kata Al Ghifari. Menurut Al Ghifari, Presiden Jokowi harus segera menegaskan sikapnya terkait dengan berbagai perkara yang tengah menimpa pimpinan KPK. “Presiden segera bersikap untuk kasus-kasus ‘biasa’ yang diduga dilakukan pimpinan KPK tetapi sama sekali tidak untuk kasus-kasus korupsi,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya