SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih menjadi perbincangan. PN Jaksel menolak kasasi putusan praperadilan Budi Gunawan yang diajukan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak memori kasasi kasus terkait putusan praperadilan mengenai Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Belum ada penetapan dari ketua pengadilan [Jakarta Selatan]. Tapi tidak mungkin dikirim [berkasnya ke Mahkamah Agung] karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, Senin (23/2/2015).

KPK pada Jumat (20/2/2015) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

“Berkas pasti tidak akan dikirim [ke MA], karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi,” tambah Made.

Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

“Kalau mengacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi,” ungkap Made.

Menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi terhadap pengajuan memori kasasi KPK tersebut.

“Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat [20/2/2015] baru ada penetapan pengadilan,” ungkap Made.

Dalam SEMA No 8 tahun 2011, disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.

Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA. (baca: Kasasi Praperadilan BG Kandas, KPK Mungkin Ajukan PK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya