SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri punya dampak lain. Setelah Budi Gunawan, kini para tersangka KPK mulai menyiapkan langkah praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Setara Institute menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. “Yang jelas, putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis/JIBI, Selasa (17/2/2015).

Dalam kasus ini, harus diakui bahwa banyak kalangan yang menganggap putusan Sarpin Rizaldi itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP. “Penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan,” katanya.

Namun demikian, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formal putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Secara formal, putusan itu memulihkan seluruh hak-hak Budi Gunawan, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.

Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi. Saat ini, diketahui banyak tersangka KPK yang menyiapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Budi Gunawan agar status tersangkanya dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya