KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan sudah usai. Namun KPK akan menempuh jalur kasasi ke MA untuk menguji putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
Seperti diketahui, KPK tidak terima dengan hasil putusan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi G?unawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan. Saat itu, Komjen Pol Budi Gunawan menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
“Apa yang telah dilakukan KPK yaitu mengajukan kasasi sudah tepat,” tutur Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
?Menurut Emerson Yuntho, langkah KPK yang telah mengajukan kasasi ke MA tersebut merupakan sikap tegas KPK yang tidak mengakui putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
“Itu menunjukkan bahwa KPK juga tidak mengakui praperadilan itu dan itu sudah tepat,” tukasnya.